80s toys - Atari. I still have
Home
VPN merupakan aplikasi free yang dapat dimanfaatkan siapa pun guna menembus internet positif. Pemakaian VPN dapat dipakai di smartphone ataupun perangkat lainnya.

Website Pornografi, Gambling dan Pembohongan Paling Banyak Diblokir Kemkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengucapkan sudah mengerjakan pemblokiran kepada 961.456 web yang mengandung konten negatif di tahun 2018. Dari jumlah tersebut, telah dilakukan normalisasi sebanyak 430 situs sebab adanya klarifikasi dari pemilik situs dan kepatuhan terhadap hukum yang ada.

Menurut data hingga November 2018, Situs pornografi masih jadi web paling banyak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sepanjang tahun 2018. Sebanyak 106.466 website yang memuat konten pornografi ditutup sebab adanya aduan dari masyarakat maupun permintaan institusi.

"Jumlah itu menghasilkan jumlah keseluruhan situs porno yang sudah diblok sebanyak 883.348 web sejak tahun 2010," terang Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Rangking kedua dan ketiga website yang terbanyak diblok di tahun 2018 yakni web judi serta penipuan. Masing-masing sebanyak 63.220 serta 2.639. keseluruhan web perjudian yang sudah diblok semenjak tahun 2010 sebanyak 70.663 web.

Adapun website pembohongan mencapai 2.639 situs. Sementara akun platform media sosial yang paling banyak diblok selama Tahun 2018 ialah FB serta Instragram. Baca informasi perihal cara membuka situs yang diblokir di android.

Menurut database Penanganan Konten sebanyak 8.903 akun facebook serta instagram telah diblokir sebab mengandung konten negatif. Jumlah akun sosmed twitter yang telah diblok sebanyak 4985. Adapun Youtube sebanyak 1.689 account.

Hingga bulan November 2018, akun file sharing yang telah diblok sebanyak 517, telegram sebanyak 502 akun. Sedangkan akun Line dan BBM masing-masing 18 serta 5 akun. Sesua dengan UU No 11 Tahun 2018 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik, terdapat 12 klasifikasi konten yang diklasifikasikan sebagai konten negatif.

Kategori konten negatif itu antara lain: porno/pornografi anak; perjudian; pemerasan; pembohongan; kekerasan/kekerasan anak; pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan regulasi khusus; provokasi sara; berita dusta; terorisme/radikalisme; serta isu/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.
Back to posts
This post has no comments - be the first one!

UNDER MAINTENANCE